Lalu, bagaimana kalau sudah terlanjur mengambil pinjaman melalui pinjol ilegal?
Umumnya, layanan tersebut tidak terikat dengan OJK.
Jadi, prosedur penagihannya pun tidak mengikuti peraturan resmi tentang gagal bayar pinjaman online.
Jadi, kemungkinan besar keluarga, hingga rekan kerja akan diteror setiap harinya untuk segera membayar tagihan.
Pengalaman tidak membayar pinjaman online berikutnya yang sering dialami pengguna adalah dikenakan denda tambahan.
Jika selama ini berpikir bahwa pengajuan kredit dilakukan secara online dan penagihan secara tatap muka tidak dilakukan, maka salah besar!
Pasalnya, setiap utang yang tidak dibayar akan dikenakan denda 100% dari jumlah pokok utang di awal dan penagihannya pun bakal dilaksanakan secara tatap muka.
Misalnya, seseorang berutang Rp15 juta dan tidak membayar sesuai kesepakatan, maka dari itu, utang akan dikalikan sebanyak dua kali lipat menjadi Rp30 juta.
Jumlah tersebut kemudian akan terus bertambah hingga semua utang sudah lunas.
Hasilnya, tagihan utang di akhir bulan menjadi semakin menumpuk.
Lalu, perlu diingat kalau utang yang tidak dilunasi tidak akan hilang.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar