Namun, perlu diketahui bahwa cara menagih utang antara pinjol resmi dan pinjol ilegal itu sangatlah berbeda.
Sebab, debt collector yang berasal dari fintech resmi OJK memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI, peraturannya yaitu:
Peraturan OJK tentang penagihan 90 hari, penagih utang hanya boleh menagih utang ke debitur maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Jadi, apabila keterlambatan pembayaran tersebut masih kurang dari 90 hari, penagih utang boleh turun tangan untuk menagih.
Namun, setelah cicilan tertunggak maksimal 90 hari, pihak debt collector fintech tidak boleh menagih lagi atau dianggap hangus.
Lalu, jika fintech ilegal, cara menagih utang pun akan cenderung kasar.
Baca Juga: Galbay Shopee Paylater, Apakah Masih Bisa Berbelanja di Aplikasi Shopee?
Sebab, tidak ada aturan pasti yang mereka patuhi.
Sehingga, bisa saja preman yang mereka sewa untuk menagih utang dengan cara meneror atau bahkan menggunakan penindasan.
Debitur yang tidak bisa melunasi utang setelah ditagih debt collector akan langsung masuk dalam daftar hitam SLIK OJK.
Hal ini artinya tidak akan bisa mengajukan pinjaman di fintech ataupun bank mana pun.
Namun, tentu saja akan berbeda jika menggunakan fintech ilegal.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar