Sebab, mereka akan melakukan berbagai cara untuk menagih utang bahkan dengan cara yang melanggar hukum sekali pun.
Pengalaman tidak membayar pinjaman online lainnya yaitu maraknya pelecehan nama baik para pengguna.
Biasanya hal ini disebabkan oleh debitur yang tidak mampu melunasi utangnya.
Bahkan, tidak sedikit penyedia layanan yang melakukan teror hingga kekerasan saat menagih utang.
Jika kamu menerima perlakuan yang tidak menyenangkan, seperti teror, kekerasan, atau pelecehan nama baik, alangkah baiknya untuk segera melaporkan perlakuan buruk tersebut ke pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.
Kontak Lembaga Yang Dapat Dihubungi:
Baca Juga: Galbay Pinjol Cuma 200 Ribu Rupiah, Apakah Tetap Ada DC yang Datang ke Rumah?
Jika debitur tidak bisa melunasi utang, tentunya pihak kreditur juga tidak mau rugi.
Mereka akan mencari cara lain agar uang yang dipinjamkan kembali.
Salah satu cara yang biasanya dilakukan yaitu menyita harta benda debitur.
Jadi, tidak heran kalau pengusaha-pengusaha terkadang gulung tikar atau bangkrut karena rumah atau kantornya disita oleh bank.
Hal ini terjadi karena terlilit utang dengan bunga yang banyak.
Bagaimana? Masih tertarik untuk menggunakan layanan pinjol?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar