GridFame.id - Saat ini, banyak sekali masyarakat yang tengah terlilit utang.
Baik utang bank maupun utang di penyedia pinjaman lainnya.
Dalam hal ini, pengajuan keringanan utang bisa menjadi solusi bagi debitur yang mengalami kesulitan keuangan dalam membayar utang-utang mereka.
Namun, ada kalanya keringanan utang yang diajukan oleh debitur ditolak oleh kreditur atau lembaga keuangan.
Ada banyak sekali penyebab pengajuan keringanan utang ditolak.
Mulai dari dokumen yang tidak lengkap, tidak punya bukti kuat ketidakmampuan bayar utang, hingga jumlah utang yang terlalu banyak.
Penolakan ini tentu saja dapat menimbulkan kekecewaan dan kekhawatiran bagi debitur.
Namun, debitur tetap memiliki beberapa opsi untuk mengatasi masalah ini.
Salah satunya dengan mengajukan PKPU.
PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bisa solusi bagi debitur yang pengajuan keringanan utangnya ditolak.
Untuk lebih jelasnya, simak artikel ini sampai tuntas!
Baca Juga: Pantas Pengajuan Keringanan Pinjol Ditolak Mentah-Mentah! Ternyata 3 Hal Ini yang Jadi Penyebabnya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar