GridFame.id - Ini dia penyebab umum pengajuan keringanan pinjol selalu ditolak.
Saat ini, banyak sekali masyarakat yang terjebak pinjol.
Banyak yang kesulitan membayar utang hingga nunggak sampai berbulan-bulan.
Alasannya pun sangat beragam, mulai dari kehilangan pekerjaan, bisnis bangkrut, dan lain-lain.
Salah satu solusi masalah di atas adalah meminta keringanan bayar pinjol.
Sebagaimana diketahui, pinjol umumnya bisa memberikan keringanan kepada debiturnya.
Keringanan yang diberikan pun bermacam-macam.
Mulai dari keringanan bunga, tambahan tenor, dan lain-lain.
Namun, ternyata tak semua pengajuan keringanan debitur diterima oleh pihak pinjol.
Berikut ini adalah 3 penyebab umum pengajuan keringanan pinjol ditolak mentah-mentah.
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Bisakah Keringanan Pinjaman Dicabut oleh Pihak Pinjol? Begini Penjelasannya
Melansir dari video TikTok Hendra Yusuf, tiap debitur punya hak untuk mengajukan keringanan pinjol.
Biasanya, pengajuan tersebut dilakukan lewat customer service aplikasi pinjol.
Namun, ada 3 penyebab umum pengajuan keringanan pinjol ditolak mentah-mentah.
Apa saja?
Salah satu penyebab umum pengajuan keringanan pinjol ditolak adalah dokumen yang kurang lengkap.
Biasanya, pihak pinjol meminta beberapa dokumen saat proses mengajukan pinjaman.
Mulai dari KTP, NPWP, slip gaji, hingga dokumen bukti kondisi keuangan.
Jika syarat dokumen yang diminta tidak dipenuhi, maka pengajuan keringanan pinjol bisa saja langsung ditoak.
Baca Juga: Daripada Galbay, Mending Lunasi Tagihan Shopee Paykater dengan Cara Begini Agar Lebih Ringan
Banyaknya pinjaman yang diambil oleh debitur di aplikasi-aplikasi lain tentunya jadi salah satu bahan pertimbangan pinjol.
Biasanya, debitur yang mengambil pinjaman lebih dari 3 aplikasi akan ditolak pengajuan keringanannya.
Jika debitur pinjol terlalu sering menunggak utang, pengajuan keringannya pun bakal sulit diterima.
Hal itu dapat menunjukkan bahwa debitur kurang bertanggung jawab atas pinjamannya.
Sehingga, tak ada jaminan debitur bakal membayar utangnya dengan lancar meski sudah diberi keringanan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar