Melansir dari cekaja.com, perbedaan reksa dana syariah dan konvensional pertama terletak pada prinsip dan juga cara pengelolaannya.
Reksa dana konvensional yang dikelola oleh bank merupakan reksa dana dapat diinvestasikan dalam semua efek, seperti surat-surat berharga (saham dan obligasi) hingga deposito, dan disesuaikan dengan batasan investasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam investasi ini, total utang dan perusahaan yang terlibat dalam investasi reksa dana tidaklah menjadi sebuah syarat penting.
Sementara itu, untuk reksa dana syariah pengelolaaan produknya pun terdaftar dalam Daftar Efek Syariah atau DES. Daftar ini nantinya akan diumumkan oleh OJK berdasarkan ketentuan syariah.
Perbedaan mencolok lainnya dalam prinsip pengelolaan reksa dana ini tidak akan berinvestasi pada perusahaan yang dianggap melarang prinsip syariah, misalnya perusahaan judi, minuman beralkohol hingga rokok.
Sementara itu, nilai utang pun sangat diperhitungkan. Untuk reksa dana yang dikelola secara syariah, total utang harus lebih kecil dari nilai aset.
Reksa dana konvensional tidak mengenal istilah “pembersihan” pendapatan yang halal dan tidak halal.
Asalkan sudah sesuai dengan ketentuan investasi yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka manajer investasi sudah bisa menjual reksa dana konvensional.
Sedangkan untuk semua produk reksa dana dengan konsep syariah harus menempatkan proses pembersihan, atau dalam istilahnya dikenal juga dengan Cleansing.
Proses pembersihan ini merupakan cara untuk memilah apakah sebuah perusahaan memiliki pendapatan tidak halal dalam proses bisnisnya.
Reksa dana Konvensional sepenuhnya berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Pengawasan ini nantinya disesuaikan dengan mekanisme pasar dan faktor-faktor lainnya sesuai dengan kondisi perekonomian.
Sementara itu untuk reksa dana yang dikelola secara syariah, menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang menjadi pengawas.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar