GridFame.id -
Reksadana ternyata dibagi menjadi dua, reksadana syariah dan konvensional.
Dimana dari keduanya tentu ada perbedaan yang mencolok satu sama lain.
Reksadana merupakan aplikasi untuk berinvestasi.
Untuk berinvestasi di Reksadana tak membutuhkan modal yang besar.
Cukup dengan Rp 10 ribu saja, anda sudah berinvestasi di reksadana.
Tak harus dari aplikasinya langsung, Reksadana bisa dibeli di beberapa e-commerce salah satunya OVO,
Cara investasi di Reksadana bisa anda baca disini Cara Membeli Investasi Melalui OVO, Cukup dengan Modal Rp 10.000 Saja!
Namun, ternyata reksadana dibagi menjadi dua yaitu syariah dan konvensional.
Apa perbedaan reksadana syariah dan konvensional?
1. Prinsip dan Cara Pengelolaan
Melansir dari cekaja.com, perbedaan reksa dana syariah dan konvensional pertama terletak pada prinsip dan juga cara pengelolaannya.
Reksa dana konvensional yang dikelola oleh bank merupakan reksa dana dapat diinvestasikan dalam semua efek, seperti surat-surat berharga (saham dan obligasi) hingga deposito, dan disesuaikan dengan batasan investasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam investasi ini, total utang dan perusahaan yang terlibat dalam investasi reksa dana tidaklah menjadi sebuah syarat penting.
Sementara itu, untuk reksa dana syariah pengelolaaan produknya pun terdaftar dalam Daftar Efek Syariah atau DES. Daftar ini nantinya akan diumumkan oleh OJK berdasarkan ketentuan syariah.
Perbedaan mencolok lainnya dalam prinsip pengelolaan reksa dana ini tidak akan berinvestasi pada perusahaan yang dianggap melarang prinsip syariah, misalnya perusahaan judi, minuman beralkohol hingga rokok.
Sementara itu, nilai utang pun sangat diperhitungkan. Untuk reksa dana yang dikelola secara syariah, total utang harus lebih kecil dari nilai aset.
Reksa dana konvensional tidak mengenal istilah “pembersihan” pendapatan yang halal dan tidak halal.
Asalkan sudah sesuai dengan ketentuan investasi yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka manajer investasi sudah bisa menjual reksa dana konvensional.
Sedangkan untuk semua produk reksa dana dengan konsep syariah harus menempatkan proses pembersihan, atau dalam istilahnya dikenal juga dengan Cleansing.
Proses pembersihan ini merupakan cara untuk memilah apakah sebuah perusahaan memiliki pendapatan tidak halal dalam proses bisnisnya.
Reksa dana Konvensional sepenuhnya berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Pengawasan ini nantinya disesuaikan dengan mekanisme pasar dan faktor-faktor lainnya sesuai dengan kondisi perekonomian.
Sementara itu untuk reksa dana yang dikelola secara syariah, menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang menjadi pengawas.
Dewan ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan reksa dana sesuai dengan prinsip syariah. Namun, untuk regulasi dari investasi reksa dana tetap diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator yang menyiapkan segala macam bentuk investasi di Indonesia.
Perbedaan reksa dana syariah dan konvensional juga terlihat dari perhitungan pembagian keuntungannya.
Perhitungan keuntungan untuk reksa dana konvensional yang dijalankan menerapkan cara pembagian keuntungan antara pemodal dengan manajer investasi, yang dihitung berdasarkan perkembangan dari suku bunga.
Sementara itu untuk reksa dana dengan sistem syariah, pembagian keuntungan reksa dana dihitung berdasarkan ketenuan-ketentuan syarian Islam dan kesepakatan bersama.
Reksadana pendapatan tetap adalah sebuah investasi yang sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek yang bersifat utang.
Reksa dana syariah pendapatan tetap merupakan investasi yang nilainya paling sedikit 80% dari nilai aktiva bersih dengan bentuk efek syariah pendapatan tetap
Reksa dana syariah campuran yang melakukan investasi pada efek dengan pendapatan tetap yang bersifat Ekuitas. Nilai investasinya adalah 79% dari nilai aktiva bersih.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar