Dewan ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan reksa dana sesuai dengan prinsip syariah. Namun, untuk regulasi dari investasi reksa dana tetap diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator yang menyiapkan segala macam bentuk investasi di Indonesia.
Perbedaan reksa dana syariah dan konvensional juga terlihat dari perhitungan pembagian keuntungannya.
Perhitungan keuntungan untuk reksa dana konvensional yang dijalankan menerapkan cara pembagian keuntungan antara pemodal dengan manajer investasi, yang dihitung berdasarkan perkembangan dari suku bunga.
Sementara itu untuk reksa dana dengan sistem syariah, pembagian keuntungan reksa dana dihitung berdasarkan ketenuan-ketentuan syarian Islam dan kesepakatan bersama.
Reksadana pendapatan tetap adalah sebuah investasi yang sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek yang bersifat utang.
Reksa dana syariah pendapatan tetap merupakan investasi yang nilainya paling sedikit 80% dari nilai aktiva bersih dengan bentuk efek syariah pendapatan tetap
Reksa dana syariah campuran yang melakukan investasi pada efek dengan pendapatan tetap yang bersifat Ekuitas. Nilai investasinya adalah 79% dari nilai aktiva bersih.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar