GridFame.id -
Pada era digital seperti sekarang ini, pinjaman online atau pinjaman online (pinjol) semakin populer.
Pinjaman ini seringkali digunakan sebagai solusi cepat untuk mengatasi masalah finansial.
Namun, beberapa pinjol tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan dan beroperasi secara ilegal.
Selain itu, banyak pinjol juga menggunakan metode penagihan yang kasar, termasuk memaksa kontak darurat untuk melunasi utang.
Tindakan debt collector pinjol yang memaksa kontak darurat untuk melunasi utang merupakan praktik yang melanggar hukum dan dapat membahayakan orang-orang terdekat yang ada dalam kontak darurat.
Praktik ini dapat menyebabkan kerugian finansial dan bahkan masalah psikologis bagi orang yang terlibat.
Dalam hal ini, Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan Bank mengatur mengenai perlindungan konsumen dalam praktik keuangan yang adil dan bertanggung jawab.
Salah satu pasal yang berlaku adalah Pasal 5 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa praktik keuangan harus memperhatikan hak asasi manusia dan tidak merugikan masyarakat.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengeluarkan beberapa aturan yang mengatur tentang praktik pinjol. Salah satunya adalah Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini membatasi jumlah bunga dan biaya administrasi yang dapat dibebankan kepada peminjam, serta memberikan tindakan bagi pinjol yang tidak memenuhi persyaratan.
Namun, meskipun sudah ada aturan yang mengatur praktik pinjol, masih banyak debt collector pinjol yang tidak mematuhi aturan tersebut. Beberapa dari mereka bahkan menggunakan tindakan kekerasan dan ancaman untuk meminta pelunasan utang. Hal ini seringkali menyebabkan ketakutan dan keresahan pada pihak yang terkena dampak.
Untuk mengatasi praktik debt collector pinjol yang memaksa kontak darurat untuk melunasi utang, pemerintah dan otoritas terkait perlu melakukan tindakan tegas. Pertama, perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik pinjol. Selain itu, perlu juga dilakukan penindakan bagi pinjol yang melanggar aturan dan memberikan sanksi yang tegas.
Kedua, perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko menggunakan pinjol yang tidak terdaftar secara resmi dan memberikan informasi mengenai praktik pinjol yang adil dan bertanggung jawab. Edukasi ini dapat dilakukan melalui media sosial atau kampanye publik.
Ketiga, perlu dilakukan peningkatan keterampilan finansial bagi masyarakat. Banyak orang yang menggunakan pinjol karena tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai manajemen keuangan. Dengan peningkatan keterampilan finansial, masyarakat dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik dan menghindari terjebak dalam utang yang tidak terkendali.
Keempat, perlu dilakukan upaya untuk mengembangkan lembaga keuangan mikro yang dapat memberikan alternatif pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan. Lembaga keuangan mikro dapat memberikan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah dan memberikan pendampingan dalam manajemen keuangan kepada peminjam.
Kelima, perlu ada kerjasama antara pemerintah, otoritas terkait, dan masyarakat untuk mengatasi praktik debt collector pinjol yang merugikan. Masyarakat dapat memberikan informasi mengenai praktik pinjol yang tidak adil kepada pihak berwenang, sementara pemerintah dan otoritas terkait dapat memberikan perlindungan dan tindakan hukum yang tepat.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar