Melansir dari video TikTok Sarjana Hukum, memviralkan orang yang tidak bayar utang bisa menyeret Anda ke penjara.
"Stop memviralkan orang yang tidak bayar utang karena Anda bisa dipenjara, apalagi sampai menghinanya.
Anda bisa kena Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik,"
Melansir dari laman Hukumonline.com, berikut bunyi pasal tersebut.
Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Daripada ambil risiko kena pasa tersebut, lebih baik Anda melakukan cara lain agar utang cepat dibayar.
Yakni dengan melakukan gugatan wanprestasi terhadap orang yang tidak bayar utang.
Atau, Anda juga bisa mengajukan gugatan sederhana jika si pengutang tinggal di daerah yang sama dengan Anda.
Proses gugatan sederhana cukup cepat, yakni hanya 25 hari saja.
Selain itu, biayanya juga relatif terjangkau.
Setelah putusan, Anda bisa mengeksekusi atau menyita aset pengutang untuk menutup kerugian Anda.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar