Melansir dari cermati.com, Bunga yang dibebankan untuk produk pinjaman PayLater rata-rata berkisar antara 2 hingga 4 persen.
Tergantung dari tenor cicilan yang dipilih dan penyedia layanan PayLater tersebut.
Selain itu, pengguna juga akan dibebankan biaya penanganan yang tidak sedikit. Biasanya, jenis biaya ini dipatok 1 persen per tiap transaksi.
Namun, tak usah khawatir, karena ada beberapa platform yang menawarkan fasilitas cicilan PayLater dengan bunga 0 persen.
Pinjaman Online
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan bahwa besaran bunga pinjaman online resmi adalah sebesar 0,4 persen per hari. Angka tersebut turun dari yang sebelumnya mencapai angka 0,8 persen per hari.
Perlu dipahami bahwa tidak semua layanan pinjaman online yang ada saat ini telah terdaftar di OJK.
Sehingga, beberapa issue tersebut masih sering ditemui. Sebagai pengguna, kamu harus lebih jeli dalam memilih pinjol yang aman.
Maka dari itu, pastikan layanan pinjol tersebut sudah terdaftar dan berizin OJK.
Agar, pengajuan pinjaman yang diperoleh aman dan dilindungi oleh undang-undang.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar