Cerita tersebut dibagikan di mediakonsumen.com. Ia mengatakan sudah diteror oleh aplikasi pinjol legal, Julo selama 1 bulan.
Ketika ditanya, ternyata seorang debitur menjadikan nomornya sebagai kontak darurat.
Pria tersebut mengaku kaget karena tak ada persetujuan sama sekali olehnya menjadi nomor kontak darurat.
Ia mengaku memang mengenal nama tersebut namun sudah lama tidak berkomuikasi.
Pria tersebut meminta untuk nomornya diblokir namun pihak fintech yang bersangkutan tak menggubris.
Sudah 1 bulan lebih ini saya dihubungi oleh DC pinjaman online Julo. Mereka menagih tagihan atas nama Lilis Se*** Ra****, dengan nomor 0857300400**. Awalnya saya selalu merespons baik telepon mereka. Kata mereka, nomor hp saya dijadikan kontak darurat oleh orang tersebut.
Saya tidak pernah dihubungi oleh pihak Julo maupun oleh atas nama Lilis sejak awal, untuk konfirmasi apakah saya setuju atau tidak jadi kontak darurat. Saya memang mengenal beliau, dulu saat beliau masih kerja, kebetulan dia satu perusahaan dengan saya. Namun sekarang saya sudah tidak satu pekerjaan, jadi saya sudah tidak ada kontak dengan beliau lagi.
Dilansir dari TikTok@mawanenjoy pada videonya, ia mengatakan ada 3 hal yang bisa dilakukan jika nomor anda dijadikan kontak darurat tanpa izin:
1. Blokir kontak DC Pinjol
2. Lapor OJK melalui email waspadainvestigasi@ojk.go.id
3. Lapor polisi atas dasar Pasal 67 ayat (3) UU PDP, ancaman hukuman paling 5 thn penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliyar
Baca Juga: Ternyata Setelah Lapor Pinjol Ilegal Utang Tidak Auto Lunas, Ini yang Bakal Terjadi Setelahnya
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar