Kalau Anda mengira orang tak bayar pajak cuma dapat denda, Anda salah besar.
Melansir dari video TikTok Sarjana Hukum, tidak bayar pajak ternyata bisa dipenjara, lo.
Dalam beberapa kasus, hal tersebut pernah terjadi.
"Orang yang tidak bayar pajak atau tidak menyetorkan pajak padahal sudah dipotong itu bisa dipenjara," jelasnya, dikutip GridFame.id dari video TikTok Sarjana Hukum.
Adapun pasal yang bisa menjerat orang yang tak bayar pajak adalah Pasal 39 i Undang-Undang Perpajakan.
"Bisa kena Pasal 39 i Undang-Undang Perpajakan dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan penjara dan paling lama 6 tahun penjara," lanjutnya.
Sementara itu, orang yang tidak bayar pajak juga akan menanggung denda.
"Denda paling sedikit itu 2 kali pajak yang terutang dan paling banyak 4 kali pajak yang terutang," tandasnya.
Untuk itu, usahakan bayar pajak tepat waktu agar tak kena hukuman.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Tak Bisa Bayarkan Arisan Online Anggotanya Gegara Bangkrut, Bisakah Penyelenggara Dipenjara?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar