"Kalau melalui media sosial kan bisa dibilang pelaku dihukum secara sosial, tetapi yang terjadi sekarang kalau hukuman itu tidak sesuai mekanismenya maka berlaku eigenrichting atau main hakim sendiri karena mendiskreditkan orang, bisa kena pasal pencemaran nama baik, penisataan dan lain hal, berlaku ketentuan UU ITE nah konsekuensinya lebih bahaya "'
"Apalagi yang mengumbar itu tidak disertai bukti dan fakta yang berakibat pada kredibilitas nama yang diumbar itu," kata Sofyan.
Pencemaran nama baik atau penghinaan diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2).
Dijelaskan bahwa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pencemaran nama baik dilakukan melalui media elektronik, dijerat Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Yakni, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Hati-hati juga yang sengaja menyadap HP pasangan untuk mencari tahu apakah dia berselingkuh atau tidak.
Dilansir dari Justika.com, di Indonesia sendiri sudah ada peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut dan tindakan menyadap HP pasangan sendiri ternyata sudah melanggar 2 pasal.
Beberapa pasal tersebut adalah yang ada pada Undang-Undang Telekomunikasi pasal 40 hingga pasal 31 UU ITE.
Source | : | Tribun News,Justika.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar