GridFame.id - Akhir-akhir ini banyak kasus perselingkuhan yang ramai dibicarakan di media sosial.
Yang terbaru adalah kasus selingkuh yang dilakukan oleh Virgoun dan juga Fandy Christian.
Semua kasus perselingkuhan ini terkuak karena Inara Rusli dan Dahlia Poland sama-sama membongkarnya lewat IG Story.
Baik Inara maupun Dahlia sama-sama mengunggah bukti perselingkuhan pasangan mereka berupa chat.
Masih banyak kasus perselingkuhan lain yang terkuak akibat pasangannya mengunggah bukti-buktinya ke media sosial.
Banyak yang beralasan jika bukti itu dibuka untuk mencari keadilan dan juga supaya yang berselingkuh mendapat sanksi sosial.
Tapi, apakah perbuatan itu dibenarkan?
Dilansir dari Tribun News, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ungaran, Mohammad Sofyan memberikan pandangannya terkait hal tersebut.
Ia menilai, isu perselingkuhan atau dugaan perzinahan lebih baik diselesaikan di meja hijau.
Sebab, jika diviralkan dengan tujuan memberi sanksi sosial dan tidak disertai bukti yang cukup atas tuduhannya justru bisa merugikan pihak yang merasa menjadi korban atau pelaku penyebar.
"Bagi korban perselingkuhan yang kemudian mengumbar ke publik perlu dipertanyakan tujuan dia mengekspos, dia cari keadilan yang mana? Kalau keadilan hukum prosesnya tidak seperti itu, dalam hukum ada mekanismenya. Kalau itu delik pidana ya lapor polisi, kalau perbuatan melawan hukum ya bisa langsung gugat,"
"Kalau melalui media sosial kan bisa dibilang pelaku dihukum secara sosial, tetapi yang terjadi sekarang kalau hukuman itu tidak sesuai mekanismenya maka berlaku eigenrichting atau main hakim sendiri karena mendiskreditkan orang, bisa kena pasal pencemaran nama baik, penisataan dan lain hal, berlaku ketentuan UU ITE nah konsekuensinya lebih bahaya "'
"Apalagi yang mengumbar itu tidak disertai bukti dan fakta yang berakibat pada kredibilitas nama yang diumbar itu," kata Sofyan.
Pencemaran nama baik atau penghinaan diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2).
Dijelaskan bahwa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pencemaran nama baik dilakukan melalui media elektronik, dijerat Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Yakni, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Hati-hati juga yang sengaja menyadap HP pasangan untuk mencari tahu apakah dia berselingkuh atau tidak.
Dilansir dari Justika.com, di Indonesia sendiri sudah ada peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut dan tindakan menyadap HP pasangan sendiri ternyata sudah melanggar 2 pasal.
Beberapa pasal tersebut adalah yang ada pada Undang-Undang Telekomunikasi pasal 40 hingga pasal 31 UU ITE.
Dalam pasal 31 UU ITE dijelaskan bahwa seseorang yang sengaja yang tidak memiliki hak atau melawan hukum melakukan penyadapan atas dokumen elektronik atau informasi elektronik pada sistem elektronik orang lain.
Sedangkan dalam pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi dijelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menyadap berbagai macam informasi yang diberikan dalam berbagai hal apapun.
Undang undang yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini disebut dengan istilah intersepsi.
Intersepsi sama saja dengan penyadapan, dimana menurut UU ITE penyadapan atau intersepsi adalah kegiatan guna mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Namun penyadapan tetap bisa dilakukan dengan beberapa pengecualian yang berlaku.
Pengecualian penyadapan atau intersepsi dapat dilakukan dengan alasan penegakan hukum yang dilakukan atas permintaan kepolisian, kejaksaan maupun institusi penegak hukum lainnya yang kewenangannya telah di atur di dalam undang undang.
Penyadapan penting dilakukan untuk merekam pembicaraan maupun melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Berikut beberapa alasan pengecualian atas pelarangan penyadapan
Instansi penegakan hukum layaknya kepolisian, kejaksaan maupun KPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyadapan di dalam aktivitas yang dilakukannya.
Hal ini penting untuk dilakukan sebagai pengumpulan alat bukti dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan dalam beberapa kasus terkait.
Tanpa adanya permintaan dari penegak hukum terkait, pengecualian dalam pasal penyadapan tidak bisa di terapkan dan akan tetap dianggap melanggar UU ITE yang ada.
Untuk itu, sebagai perseorangan biasa, Anda tidak dapat melakukan penyadapan dengan alasan apapun.
Tidak sembarangan untuk melakukan penyadapan, dalam mendapatkan pengecualian aturan penyadapan tersebut, instansi terkait juga wajib mendapatkan izin serta penetapan terlebih dahulu berdasarkan UU yang telah disahkan.
Dengan berbagai aturan dan penjelasan akan pengecualian atas larangan penyadapan yang telah dijelaskan sebelumnya, maka bukti perceraian dalam bentuk hasil penyadapan HP pasangan tidak dapat diterima dalam pengadilan.
Hal tersebut justru dapat membawa Anda terjerumus kedalam permasalahan hukum lainnya.
Pasalnya penyadapan yang Anda lakukan dapat dilaporkan sebagai tindakan pidana seperti aturan yang telah disebutkan sebelumnya dalam UU ITE.
Hal ini bahkan tetap berlaku untuk pasangan suami istri karena sudah melanggar privasi.
Kecuali kedua pasangan tersebut sudah setuju agar semua informasi yang didapatkan dari salah satu pasangan harus diketahui oleh pasangan yang lainnya.
Jadi menyadap hp pasangan tanpa diketahui memang menjadi hal yang dilarang dalam undang-undang tersebut.
Seorang suami/istri bisa dikenai hukuman karena sudah menyadap hp pasangannya tanpa diketahui
Salah satu alasan yang membuat suami/istri menyadap hp pasangannya tanpa diketahui adalah adanya asumsi atau kecurigaan bahwa sang pasangan berselingkuh.
Baca Juga: Sidang Cerai Wendy Walter dan Reza Arap Telah Digelar, Netizen: Sudah Duda Ya?
Hal ini terkadang dilakukan karena ingin mencari tahu mengenai kecurigaannya.
Sedangkan hukum pidana bagi suami atau istri yang selingkuh sendiri sudah dijelaskan pada Pasal 284 KUHP di mana pelaku perselingkuhan bisa dikenai pidana hukuman penjara paling lama sembilan bulan.
Lalu, bagaimana dengan penyelesaian kasus perselingkuhan yang terjadi.
Beberapa cara diantaranya yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan laporan pidana hingga melayangkan gugatan perceraian jika memang Anda tidak bisa mempertahankan rumah tangga tersebut.
Jadi, walaupun pasangan suami istri, bisa dikenakan pidana karena menyadap hp istri tanpa izin.
Source | : | Tribun News,Justika.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar