Tanpa adanya permintaan dari penegak hukum terkait, pengecualian dalam pasal penyadapan tidak bisa di terapkan dan akan tetap dianggap melanggar UU ITE yang ada.
Untuk itu, sebagai perseorangan biasa, Anda tidak dapat melakukan penyadapan dengan alasan apapun.
Tidak sembarangan untuk melakukan penyadapan, dalam mendapatkan pengecualian aturan penyadapan tersebut, instansi terkait juga wajib mendapatkan izin serta penetapan terlebih dahulu berdasarkan UU yang telah disahkan.
Dengan berbagai aturan dan penjelasan akan pengecualian atas larangan penyadapan yang telah dijelaskan sebelumnya, maka bukti perceraian dalam bentuk hasil penyadapan HP pasangan tidak dapat diterima dalam pengadilan.
Hal tersebut justru dapat membawa Anda terjerumus kedalam permasalahan hukum lainnya.
Pasalnya penyadapan yang Anda lakukan dapat dilaporkan sebagai tindakan pidana seperti aturan yang telah disebutkan sebelumnya dalam UU ITE.
Hal ini bahkan tetap berlaku untuk pasangan suami istri karena sudah melanggar privasi.
Kecuali kedua pasangan tersebut sudah setuju agar semua informasi yang didapatkan dari salah satu pasangan harus diketahui oleh pasangan yang lainnya.
Jadi menyadap hp pasangan tanpa diketahui memang menjadi hal yang dilarang dalam undang-undang tersebut.
Seorang suami/istri bisa dikenai hukuman karena sudah menyadap hp pasangannya tanpa diketahui
Salah satu alasan yang membuat suami/istri menyadap hp pasangannya tanpa diketahui adalah adanya asumsi atau kecurigaan bahwa sang pasangan berselingkuh.
Baca Juga: Sidang Cerai Wendy Walter dan Reza Arap Telah Digelar, Netizen: Sudah Duda Ya?
Hal ini terkadang dilakukan karena ingin mencari tahu mengenai kecurigaannya.
Sedangkan hukum pidana bagi suami atau istri yang selingkuh sendiri sudah dijelaskan pada Pasal 284 KUHP di mana pelaku perselingkuhan bisa dikenai pidana hukuman penjara paling lama sembilan bulan.
Lalu, bagaimana dengan penyelesaian kasus perselingkuhan yang terjadi.
Beberapa cara diantaranya yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan laporan pidana hingga melayangkan gugatan perceraian jika memang Anda tidak bisa mempertahankan rumah tangga tersebut.
Jadi, walaupun pasangan suami istri, bisa dikenakan pidana karena menyadap hp istri tanpa izin.
Source | : | Tribun News,Justika.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar