Terlebih lagi, jika informasi ini tersebar secara luas di media sosial, reputasi seseorang dapat hancur dan sulit untuk dipulihkan.
Kedua, tindakan tersebut dapat berdampak pada keamanan seseorang.
Jika seseorang memiliki utang dengan kita, itu bisa berarti mereka dalam masalah keuangan atau bahkan terancam keamanan finansial.
Ketika informasi tersebut diposting di media sosial, itu berarti orang tersebut dapat menjadi target dari pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti peretas atau penipu.
Dengan informasi yang telah diposting secara publik, ini dapat memudahkan mereka dalam melakukan tindakan yang merugikan dan dapat membawa bahaya pada keamanan fisik atau keuangan seseorang.
Ketiga, memposting informasi pribadi seseorang di media sosial dapat membawa konsekuensi hukum.
Jika informasi yang diposting merugikan seseorang secara finansial atau merusak reputasi mereka, maka orang tersebut dapat mengambil tindakan hukum terhadap kita.
Pelanggaran privasi adalah pelanggaran hukum, dan kita dapat dikenai sanksi atau bahkan tuntutan hukum yang berat karena memposting informasi yang merugikan orang lain.
ada beberapa undang-undang di Indonesia yang melindungi privasi seseorang dan menetapkan sanksi hukum bagi pelanggaran privasi, termasuk dalam konteks penyebaran informasi atau foto pribadi seseorang di media sosial.
Salah satu undang-undang yang terkait dengan privasi dan pelanggarannya adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 27 ayat (3) dalam UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang menyebarkan informasi elektronik yang merugikan atau memfitnah orang lain dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Source | : | Chatgpt (AI) |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar