Selain itu, terdapat UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menambahkan ketentuan mengenai tindakan penghinaan dan pelecehan melalui media sosial.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang diubah menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dikenakan hukuman pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta rupiah.
Selain itu, ada juga UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menetapkan ketentuan terkait dengan kerahasiaan komunikasi dan privasi pengguna telekomunikasi.
Pasal 40 UU Telekomunikasi menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan intersepsi dan/atau merekam komunikasi orang lain tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Dalam hal penyebaran informasi atau foto pribadi seseorang di media sosial yang melanggar privasi, maka pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang tersebut.
Oleh karena itu, sangat penting untuk berhati-hati ketika berinteraksi di media sosial dan mempertimbangkan konsekuensi dari setiap tindakan kita.
Memposting foto atau video seseorang yang memiliki utang dengan kita di media sosial dapat menyebabkan kerusakan serius pada reputasi dan keamanan seseorang, serta berpotensi membawa konsekuensi hukum yang serius.
Jika kita ingin membantu seseorang dalam kesulitan keuangan, ada banyak cara lain yang dapat kita lakukan tanpa harus memposting informasi pribadi mereka di media sosial.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Hati-Hati! Memviralkan Orang yang Tak Bayar Utang Bisa Dipenjara, Sebaiknya Lakukan Ini Saja
Source | : | Chatgpt (AI) |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar