Dilansir dari laman resmi blog.bankmega.com, ini beberapa jenis pemutihan utang kartu kredit yang tersedia antara lain:
Dalam program ini, nasabah dapat membayar hutang mereka dalam jumlah cicilan yang tetap setiap bulannya selama periode tertentu, biasanya antara 6 hingga 24 bulan.
Dalam beberapa kasus, bunga mungkin dikurangi atau dihapus selama periode cicilan.
Dalam program ini, nasabah dapat membayar hutang mereka dengan bunga yang lebih rendah dari yang biasanya dikenakan atau tanpa bunga sama sekali.
Namun, program ini sering kali memiliki periode tertentu dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh nasabah.
Dalam program ini, bank atau penyedia kartu kredit dapat menawarkan penghapusan sebagian hutang nasabah sebagai insentif untuk membayar sisa utang mereka.
Baca Juga: Keberatan dengan Iuran Tahunan Kartu Kredit? Begini Cara Menghapusnya
Untuk dapat mengikuti program pemutihan hutang kartu kredit, nasabah harus memenuhi beberapa syarat tertentu.
Beberapa syarat yang biasanya diberlakukan oleh bank atau penyedia kartu kredit antara lain:
1. Nasabah memiliki tunggakan yang belum terbayar selama beberapa bulan tertentu.
2. Nasabah telah memenuhi persyaratan minimum untuk menggunakan program pemutihan utang kartu kredit.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar