3. Nasabah tidak memiliki catatan kredit yang buruk atau memiliki catatan kredit yang buruk namun dapat menunjukkan bukti kemampuan untuk membayar hutang secara teratur.
4. Nasabah masih memiliki kemampuan untuk membayar hutang meskipun dalam jumlah yang lebih kecil atau dalam periode waktu yang lebih lama.
Program ini juga harus digunakan dengan bijak dan diimbangi dengan upaya untuk mengelola keuangan secara lebih baik dan bertanggung jawab.
Jika tidak, pemutihan utang kartu kredit hanya akan memberikan bantuan sementara dan dapat membuat masalah finansial yang lebih besar di masa depan.
Baca Juga: Tak Bisa Sembarangan! Begini Cara Menutup Kartu Kredit yang Benar dan Aman Agar Tak Dikejar Bank
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar