GridFame.id - Pengguna kartu kredit harus memahami risiko terlambat bayar tagihan bulanan.
Risiko terlambat membayar tagihan kartu kredit dapat berdampak negatif pada keuangan pribadi pengguna.
Bank atau perusahaan penerbit kartu kredit biasanya memberlakukan denda keterlambatan dan bunga tambahan atas pembayaran yang terlambat.
Denda ini biasanya dikenakan sebagai persentase dari jumlah tagihan yang tertunggak, dan bunga akan terus ditambahkan pada saldo yang belum dibayarkan.
Hal ini dapat menyebabkan tagihan pengguna semakin membesar dari bulan ke bulan.
Jika pengguna terus-menerus tidak membayar tagihan kartu kredit, perusahaan penerbit kartu kredit dapat mengambil tindakan hukum untuk memulihkan dana yang mereka klaim sebagai utang.
Mereka dapat mengirim tagihan kepada nasabah, menggunakan jasa agen penagihan, atau bahkan menggugat ke pengadilan.
Ini bisa menyebabkan stres dan masalah hukum yang serius.
Meski begitu, nasabah sebenarnya bisa mengajukan pemutihan utang kartu kredit.
Bagaimana syaratnya?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Dilansir dari laman resmi blog.bankmega.com, ini beberapa jenis pemutihan utang kartu kredit yang tersedia antara lain:
Dalam program ini, nasabah dapat membayar hutang mereka dalam jumlah cicilan yang tetap setiap bulannya selama periode tertentu, biasanya antara 6 hingga 24 bulan.
Dalam beberapa kasus, bunga mungkin dikurangi atau dihapus selama periode cicilan.
Dalam program ini, nasabah dapat membayar hutang mereka dengan bunga yang lebih rendah dari yang biasanya dikenakan atau tanpa bunga sama sekali.
Namun, program ini sering kali memiliki periode tertentu dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh nasabah.
Dalam program ini, bank atau penyedia kartu kredit dapat menawarkan penghapusan sebagian hutang nasabah sebagai insentif untuk membayar sisa utang mereka.
Baca Juga: Keberatan dengan Iuran Tahunan Kartu Kredit? Begini Cara Menghapusnya
Untuk dapat mengikuti program pemutihan hutang kartu kredit, nasabah harus memenuhi beberapa syarat tertentu.
Beberapa syarat yang biasanya diberlakukan oleh bank atau penyedia kartu kredit antara lain:
1. Nasabah memiliki tunggakan yang belum terbayar selama beberapa bulan tertentu.
2. Nasabah telah memenuhi persyaratan minimum untuk menggunakan program pemutihan utang kartu kredit.
3. Nasabah tidak memiliki catatan kredit yang buruk atau memiliki catatan kredit yang buruk namun dapat menunjukkan bukti kemampuan untuk membayar hutang secara teratur.
4. Nasabah masih memiliki kemampuan untuk membayar hutang meskipun dalam jumlah yang lebih kecil atau dalam periode waktu yang lebih lama.
Program ini juga harus digunakan dengan bijak dan diimbangi dengan upaya untuk mengelola keuangan secara lebih baik dan bertanggung jawab.
Jika tidak, pemutihan utang kartu kredit hanya akan memberikan bantuan sementara dan dapat membuat masalah finansial yang lebih besar di masa depan.
Baca Juga: Tak Bisa Sembarangan! Begini Cara Menutup Kartu Kredit yang Benar dan Aman Agar Tak Dikejar Bank
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar