Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, debitur KPR dapat secara bersamaan menerima KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus, dan KUR Super Mikro.
Namun dengan catatan, kredit tersebut harus dengan kolektibilitas lancar.
Kredit secara bersamaan yang bisa diajukan antara lain:
1. KUR pada Penyalur KUR yang sama
2. Kredit kepemilikan rumah (KPR)
3. Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif
4. Kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun
5. Kartu kredit
6. Kredit Resi Gudang dan/atau
Baca Juga: Suami Sudah Punya Pinjaman KUR, Apakah Istri Bisa Mengajukan Juga dengan Jaminan Lain?
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar