GridFame.id - Pemilik cicilan KPR ingin mengajukan pinjaman atau kredit lain?
Beberapa orang mungkin mengalami kendala ditengah cicilan yang harus dibayarkan.
Tentu saja salah satu jalan keluar yang dipikirkan adalah mengajukan pinjaman atau kredit lain.
Salah satunya Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.
Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga merupakan program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah.
Di mana 100% dananya milik Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi.
Tentunya ada syarat yang harus dipenuhi agar pengajuan KUR bisa disetujui.
Lalu apa yang harus dilakukan jika seseorang yang masih punya cicilan KPR ingin mengajukan KUR?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Banyak yang Ngeluh Pengajuan KUR 2023 Makin Susah, Ini Bocoran dari Banker Agar Langsung Diacc
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, debitur KPR dapat secara bersamaan menerima KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus, dan KUR Super Mikro.
Namun dengan catatan, kredit tersebut harus dengan kolektibilitas lancar.
Kredit secara bersamaan yang bisa diajukan antara lain:
1. KUR pada Penyalur KUR yang sama
2. Kredit kepemilikan rumah (KPR)
3. Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif
4. Kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun
5. Kartu kredit
6. Kredit Resi Gudang dan/atau
Baca Juga: Suami Sudah Punya Pinjaman KUR, Apakah Istri Bisa Mengajukan Juga dengan Jaminan Lain?
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar