GridFame.id - Debt collector selama ini menjadi sosok yang ditakuti banyak orang.
Debt collector atau yang biasa disebut DC adalah seseorang yang diutus oleh penyedia pinjaman untuk menagih utang.
Baik itu bank, leasing, pinjol, maupun kartu kredit.
Biasanya, debt collector dikerahkan ketika debitur sudah mulai menunggak bayar utang.
Namun, tidak semua debt collector melakukan penagihan sesuai aturan yang berlaku.
Banyak sekali debr collector yang melanggar aturan.
Salah satu pelanggaran yang paling sering dilakukan adalah bersikap kasar.
Dalam hal ini, debitur punya hak untuk melaporkan debt collector tersebut.
Jika Anda ingin melaporkan debt collector yang melakukan tindakan nekat atau melanggar hukum, ada beberapa hal yang sebaiknya Anda persiapkan sebelum melapor.
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda ikuti.
Simak sampai tuntas!
Kumpulkan semua bukti yang Anda miliki terkait interaksi dengan debt collector tersebut.
Ini bisa berupa catatan percakapan, surat atau email yang dikirim, atau bukti pembayaran yang telah dilakukan.
Pastikan untuk membuat salinan dari semua dokumen terkait.
Ketahui hak-hak Anda dan ketentuan hukum yang mengatur tindakan kolektor utang.
Anda perlu memahami apa yang diizinkan dan tidak diizinkan oleh hukum agar dapat menyusun laporan dengan benar.
Tuliskan catatan yang detail tentang setiap interaksi yang Anda miliki dengan debt collector tersebut.
Cantumkan tanggal, waktu, tempat, dan hal-hal yang dibicarakan.
Baca Juga: Satu Kertas Ini Bisa Bikin Debt Collector Pinjol Langsung Pulang, Begini Cara Dapatnya
Jika ada saksi, pastikan untuk mencatat nama mereka juga.
Lakukan penelitian untuk memverifikasi apakah debt collector tersebut merupakan lembaga atau perorangan yang sah.
Periksa lisensi dan sertifikasi yang diperlukan untuk melakukan aktivitas penagihan utang.
Jika debt collector melanggar aturan, ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk melaporkannya.
Setelah Anda mengumpulkan bukti dan mencatat detail kejadian, hubungi otoritas yang berwenang yang mengawasi kegiatan debt collector di negara Anda.
Misalnya, di Indonesia, Anda dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Atau, Anda juga bisa melaporkannnya ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar