Petugas akan mengecek dan memproses pembuatan STNK baru serta mengecek apakah STNK anda dalam keadaan terblokir atau tidak.
6. Setelah itu lakukan pembayaran pembuatan STNK baru Setelah proses selesai, anda akan diminta untuk melakukan pembayaran penerbitan STNK anda.
Jika pajak kendaraan bermotor (PKB) anda sudah jatuh tempo, maka anda wajib membayarnya terlebih dahulu, namun jika PKB anda masih belum jatuh tempo, maka anda hanya perlu membayar biaya penerbitan STNK (PNBP) saja.
7. Selanjutnya Anda akan melakukan pengambilan STNK Duplikat. STNK duplikat adalah sebutan untuk pengganti STNK yang lama,dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK asli.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketipu yang Bodong! Ini 7 Cara Membedakan STNK Asli Atau Palsu
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar