GridFame.id -
STNK salah satu yang paling berharga ketika anda mengendarai motor atau mobil.
Lantaran jika tak membawa STNK saat berkendara, bisa terkena tilang.
Bagaimana jika saat berkendara tak membawa STNK dan terkena razia?
Anda diharuskan membayar denda paling besar Rp 500.000.
Selain itu, anda juga harus rutin melakukan pengecekkan tahun pada STNK.
Lantaran jika tahunnya sudah mati atau habis juga akan kena tilang.
Nah bagaimana jika tiba-tiba STNK hilang?
Anda bisa langsung mengurusnya ke Samsat di kota Anda.
Biaya pengurusan STNK hilang untuk pengendara motor adalah Rp100.000.
Namun, untuk pengurusan STNK hilang untuk pengendara mobil adalah Rp200.000.
Biaya tersebut dapat lebih tinggi jika pengendara memiliki tunggakan PKB yang jatuh tempo.
Baca Juga: Tak Hanya Didatangi Debt Collector, Nunggak Cicilan Motor Bisa Bikin STNK Diblokir
Dikutip dari bangkapos.com, berikut ini persyaratan untuk pengurusan STNK yang hilang:
Cara/langkah-langkahnya:
1. Anda dapat bertandang ke polsek atau polres di daerah Anda dengan membawa KTP dan BPKB asli, serta Fotokopi nya sebanyak masing-masing 3 lembar, jika BPKB anda di leasing anda bisa menggunakan fotokopi BPKB yang sudah di legalisir.
Proses pembuatan SKTLK/BAP ini memakan waktu 5-10 menit saja. Biaya pembuatan Surat kehilangan ini GRATIS, jadi anda tidak perlu membayar apapun ke petugas.
2. Kunjungi samsat di daerah Anda pada jam kerja untuk melakukan proses selanjutnya.
Pengurusan Kehilangan STNK hanya bisa dilakukan di Samsat, karena harus melakukan cek fisik kendaraan.
3. Setelah itu Anda perlu melakukan Cek Fisik Kendaraan (esek nomor rangka dan mesin).
Katakan saja ke petugas di loket cek fisik bahwa anda ingin mengurusi STNK hilang.Selanjutnya petugas akan memberikan anda formulir untuk di isi.
Silahkan isi sesuai dengan data diri dan kendaraan anda. Setelah selesai, anda akan mendapatkan dokumen cek fisik.
4. Isilah formulir permohonan STNK ketika Anda sudah menuju ke loket pendaftaran. Silahkan isi keterangan bahwa STNK hilang/Rusak.
5. Setelah Anda mengisi formulir dan melengkapi pemeberkasan kemudian serahkan berkas ke Loket Pendaftaran.
Petugas akan mengecek dan memproses pembuatan STNK baru serta mengecek apakah STNK anda dalam keadaan terblokir atau tidak.
6. Setelah itu lakukan pembayaran pembuatan STNK baru Setelah proses selesai, anda akan diminta untuk melakukan pembayaran penerbitan STNK anda.
Jika pajak kendaraan bermotor (PKB) anda sudah jatuh tempo, maka anda wajib membayarnya terlebih dahulu, namun jika PKB anda masih belum jatuh tempo, maka anda hanya perlu membayar biaya penerbitan STNK (PNBP) saja.
7. Selanjutnya Anda akan melakukan pengambilan STNK Duplikat. STNK duplikat adalah sebutan untuk pengganti STNK yang lama,dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK asli.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketipu yang Bodong! Ini 7 Cara Membedakan STNK Asli Atau Palsu
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar