Medy Brawny menegaskan jangan mengembalikan dana, apalagi sampai mencari akun resmi aplikasi tersebut.
Pasalnya, banyak akun bodong yang dibuat dan malah menyesatkan.
Ia pun memberikan solusinya, apalagi soal melapor ke OJK yang disebut percuma.
"Jadi kita tunggu jatuh tempo, lalu negosiasi. Sangat disayangkan juga sudah melapor namun responnya tidak ada. Kalau untuk ke OJK sudah pasti tidak akan direspon, karena katanya mereka cuma menanggapi yang legal saja. Kasus pinjol legal aja mereka tidak mau tahu. Jadi link-link lapor itu cuma formalitas saja, sebatas daya tarik OJK juga bekerja mengawasi fintech," katanya.
Sedangkan untuk laporan ke Cyber Polri, ada baiknya laporan dibuat dengan cara mendatangi langsung Polda terdekat.
"Untuk Cyber Polri, kalau email saja masih kurang. Coba datangi polda terdekat supaya laporan Anda bisa ditindak lanjuti lebih cepat lagi," tutupnya.
Baca Juga: Yang Sudah Daftar Pinjol Wajib Hapus Data Kalau Tak Mau Terus-terusan Diteror Seumur Hidup!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar