GridFame.id - Waspada bagi yang mau pakai pinjol!
Pastikan kalau kita install pinjol yang legal di HP ya!
Soalnya, kini banyak pinjol ilegal yang namanya dibuat nyaris mirip dengan yang legal dan masih ada di Playstore atau App Store.
Kalau sampai salah, bisa-bisa kita malah terjebak penipuan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sering memperbaharui pinjol ilegal yang sudah masuk daftar blacklist.
Namun nampaknya hal itu tidak lantas membuat pinjol ilegal hilang begitu saja.
Buktinya, sampai saat ini masih ada yang terjebak penipuan oknum pinjol ilegal.
Kasus ini diceritakan oleh seorang warganet yang mengadu kepada Medy Brawny di kanal YouTube miliknya, Solusi hutang.mb.
Seseorang ini mengaku tidak sengaja meng-install aplikasi pinjol ilegal bernama Tunai Kilat Titisan Hujan.
Mungkin maksud awalnya adalah ingin meminjam pinjol legal, namun karena nama yang mirip, malah ia membuat akun di pinjol ilegal.
Celakanya, ia langsung mendapat uang cair sebesar Rp1.580.000.
Baca Juga: Puluhan Pinjol Legal Terancam Ditutup, Benarkah Hutang Debitur Langsung Lunas Tanpa Dibayar?
Karena tidak berniat meminjam, akhirnya uang tersebut dikembalikan dengan cara mencari akun aplikasi tersebut di Instagram.
Ia pun menemukan customer service atau CS aplikasi tersebut dan mengembalikan dananya.
Namun, tak disangka tagihan malah masih ada dan kemudian ia membayar lagi sebesar Rp900 ribu dengan maksud supaya tak ditagih lagi.
Malang tak bisa ditolak, ia malah kena ancaman sebar data dan dihujani teror meski sudah melebihkan dana pinjaman.
Yang makin membuat panik adalah ia mengaku sudah melapor ke OJK dan Cyber Polri, namun belum ada tanggapan.
Medy Brawny kemudian menunjuk kesalahan yang dibuat si warganet tersebut.
Dikatakannya, adalah salah kalau kita langsung mentransfer sejumlah uang sesuai dengan pinjaman yang cair.
"Tolong jangan dikembalikan dulu dananya. Apalagi cari CS, banyak oknum yang mengatasnamakan aplikasi itu. Bahkan besar peluang Anda akan masuk ke dalam indikasi penipuan," ujarnya.
Dengan mengembalikan langsung dana tersebut, pinjol ilegal itu malah akan semakin menekan kita.
Soalnya kita dianggap jujur dan tidak mau pusing dengan dana yang cair meski tidak meminjam.
"Karena dia beranggapan bisa memeras dan menakuti Anda karena dipikir Anda orang jujur. Ini serba salah, apalagi ini pinjol ilegal," lanjutnya.
Baca Juga: Puluhan Pinjol Legal Terancam Ditutup, Benarkah Hutang Debitur Langsung Lunas Tanpa Dibayar?
Medy Brawny menegaskan jangan mengembalikan dana, apalagi sampai mencari akun resmi aplikasi tersebut.
Pasalnya, banyak akun bodong yang dibuat dan malah menyesatkan.
Ia pun memberikan solusinya, apalagi soal melapor ke OJK yang disebut percuma.
"Jadi kita tunggu jatuh tempo, lalu negosiasi. Sangat disayangkan juga sudah melapor namun responnya tidak ada. Kalau untuk ke OJK sudah pasti tidak akan direspon, karena katanya mereka cuma menanggapi yang legal saja. Kasus pinjol legal aja mereka tidak mau tahu. Jadi link-link lapor itu cuma formalitas saja, sebatas daya tarik OJK juga bekerja mengawasi fintech," katanya.
Sedangkan untuk laporan ke Cyber Polri, ada baiknya laporan dibuat dengan cara mendatangi langsung Polda terdekat.
"Untuk Cyber Polri, kalau email saja masih kurang. Coba datangi polda terdekat supaya laporan Anda bisa ditindak lanjuti lebih cepat lagi," tutupnya.
Baca Juga: Yang Sudah Daftar Pinjol Wajib Hapus Data Kalau Tak Mau Terus-terusan Diteror Seumur Hidup!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar