GridFame.id - Tagihan kartu kredit membengkak gara-gra nunggak bayar?
Penggunaan kartu kredit memang memberikan kemudahan, tetapi juga perlu berhati-hati.
Penggunaan kartu kredit yang terlalu konsumtif bisa memberikan dampak fatal bagi penggunanya terutama pada skor kredit yang bisa memengaruhi masa depan.
Tagihan kartu kredit yang diputihkan adalah penghapusan nama nasabah beserta jumlah tagihannya pada daftar hitam bank.
Sebab umumnya, ketika ada seorang nasabah yang hendak mengajukan kredit, pihak bank akan mengecek skor kredit nasabah tersebut dalam BI Checking.
BI Checking adalah sumber data berisi daftar riwayat kredit nasabah yang diperbaharui oleh semua bank di Indonesia.
Biasanya, sebelum mengetahui berapa lama tagihan kartu kredit diputihkan, Anda harus mengecek jumlah tagihannya.
Besaran tagihan kartu kredit umumnya akan dikirimkan oleh bank ke alamat yang telah Anda daftarkan.
Pastikan bahwa data pribadi yang tertulis di surat tagihan sudah sesuai.
Lalu bagaimana cara memutihkan tagihan kartu rkedit dengan cepat?
Simak begini langkah-langkahnya.
Dilansir dari laman resmi ocbcnisp.com, cara utama dalam memutihkan utang kartu kredit adalah dengan membayarnya hingga lunas, selain itu, Anda juga bisa mengikuti beberapa cara di bawah ini:
Cara pertama pastinya melunasi tagihan kartu kredit Anda.
Anda dapat melakukan pembayaran dengan cara datang langsung ke bank penerbit kartu kredit tersebut untuk menghindari adanya kesalahpahaman antara Anda dengan pihak bank.
Setelah Anda melakukan pelunasan, selanjutnya adalah memeriksa skor kredit Anda di BI Checking.
Kalau Anda telah melakukan pelunasan, maka seharusnya skor Anda sudah lebih baik, untuk bisa memeriksa skor ini, Anda dapat masuk ke situs ojk.go.id dan mengajukan permohonan akses SLIK.
Setelah melakukan registrasi dan verifikasi, pihak OJK kemudian akan mengirim data riwayat kredit Anda via email.
Terakhir, sertifikat kliring adalah salah satu dokumen yang menjadi bukti bahwa Anda telah melunasi tagihan kartu kredit ke bank penerbit.
Dokumen ini cukup penting sebagai antisipasi jika setelah pembayaran pihak bank masih belum mengupdate status kredit Anda di BI Checking.
Source | : | OCBC NISP |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar