GridFame.id - Ini alasan tidak bisa ajukan KUR lagi meski persyaratan sudah dipenuhi.
KUR atau Kredit Usaha Rakyat adalah salah satu program pembiayaan dari pemerintah.
Sesuai dengan namanya, KUR diperuntukkan bagi masyarakat pelaku usaha.
Baik itu usaha mikro, usaha kecil, maupun menangah (UMKM).
Untuk mendapatkan pinjaman dana tersebut, ada beberpa syarat yang harus dipenuhi.
Mulai dari syarat dokumen, usaha yang sudah berjalan 6 bulan, dan SLIK OJK bersih.
Sebelumnya, pelaku usaha bisa mengajukan KUR sampai 4 kali.
Namun, aturan terbaru 2023 membatasi setiap pelaku usaha hanya bisa mengajukan KUR 2 kali saja.
Jadi, bagi Anda yang sudah pernah mendapatkan pinjaman KUR bisa mengajukannya lagi.
Namun, banyak yang mengeluh pengajuan kedua ditolak meski syarat sudah dipenuhi.
Berikut penjelasan selengkapnya dari salah satu banker.
Baca Juga: Tak Bisa Bayar Cicilan KUR Gegara Usaha Bangkrut? Ikuti Trik Ini Agar SLIK OJK Tetap Bersih
Melansir dari video TikTok Mochamad Heru Yudha, umumnya pengajuan kedua KUR ditolak karena pemohon sudah mencapai batas limit pinjaman.
Bagaimana maksudnya?
Dijelaskan lebih lanjut oleh Mochamad Heru Yudha, batas maksimal limit pinjaman yang bisa dinikmati pelaku usaha adalah Rp 200 juta.
"Salah satunya adalah sudah mencapai batas maksimal limit pinjaman, maksimal kuotanya itu Rp 200 juta," jelasnya, dikutip oleh GridFame.id.
Biasanya, bank akan menolak jika pelaku usaha sudah mencapai milit tersebut di pengajuan sebelumnya.
Lantas, bagaimana solusinya agar bisa mendapat pinjaman?
Solusinya adalah mengambil pinjaman Kupedes atau pinjaman komersil.
"Kalau sudah menikmati Ro 200 juta, berarti harus naik ke pinjaman Kupedes," lanjutnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Pernah Punya Pinjaman Kupedes, Bisakah Beralih ke KUR? Begini Penjelasannya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar