KPR Syariah berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam.
Transaksi KPR Syariah harus mematuhi prinsip-prinsip hukum Islam, seperti larangan riba (bunga), spekulasi, dan gharar (ketidakpastian).
KPR konvensional beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip keuangan konvensional.
Pada KPR konvensional, bunga diterapkan sebagai imbalan atas pembiayaan yang diberikan.
Dalam KPR Syariah, bank atau lembaga keuangan syariah berperan sebagai pemilik bersama properti dengan nasabah.
Mekanisme yang digunakan bisa berupa pembiayaan musyarakah mutanaqisah (bagi hasil) atau murabahah (jual beli dengan markup).
KPR konvensional melibatkan bank atau lembaga keuangan sebagai pemberi pinjaman kepada nasabah.
Bank atau lembaga keuangan tersebut meminjamkan dana kepada nasabah dengan imbalan bunga.
Baca Juga: Benarkah Rumah Langsung Disita Bank? Ini 5 Risiko Telat Bayar Cicilan KPR Hingga Berbulan-bulan
Dalam KPR Syariah, tidak ada konsep bunga.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar