Sebagai gantinya, bank atau lembaga keuangan syariah menerapkan sistem bagi hasil atau markup harga pada pembelian properti.
KPR konvensional menggunakan bunga sebagai biaya pembiayaan.
Bunga dihitung berdasarkan suku bunga yang disepakati antara bank dan nasabah.
Dalam KPR Syariah, risiko dan keuntungan dibagikan antara bank atau lembaga keuangan dan nasabah secara adil.
Jika terjadi kerugian, risiko tersebut juga dibagi antara kedua pihak.
Pada KPR konvensional, risiko sepenuhnya ditanggung oleh nasabah dan bank atau lembaga keuangan hanya mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga.
Dalam KPR Syariah, penilaian properti didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
Hal ini berarti bahwa faktor-faktor seperti kelayakan properti dan kepatuhan terhadap prinsip syariah harus dipertimbangkan dalam penilaian.
Pada KPR konvensional, penilaian properti dilakukan berdasarkan faktor-faktor seperti nilai pasar, kondisi properti, dan lokasi.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Waduh Bisa Kena Sengketa dan Tak Diakui Bank! OJK Peringatkan Hal Penting Ini Sebelum Mengajukan KPR
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar