GridFame.id - Memiliki pinjaman utang di BRI?
BRI menjadi salah satu bank andalan masyarakat yang tengah terdesak kebutuhan ekonomi.
Ada banyak jenis pinjaman yang ditawarkan BRI untuk para nasabahnya.
Pinjaman BRI ini tak hanya berbentuk KUR atau KTA saja.
Ada Briguna Karya, Briguna Purna, Briguna Umum, Briguna Pendidikan, KPR BRI, KKB, dll.
Tentunya semua bisa dipilih sesuai kebutuhan nasabah.
Terutama disesuaikan dengan kemampuan melakukan pembayaran cicilan setiap bulannya.
Sama seperti pinjaman lainnya, nasabah yang menjadi debitur juga akan diwajibkan membayar sebelum tanggal jatuh tempo.
Lalu bagaimana jika debitur tak bisa melakukan pelunasan setelah tanggal jatuh tempo?
Jangan khawatir, ada solusi yang bisa dilakukan debitur agar tak galbay.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Ini Penyebab Pengajuan BRI Ceria Ditolak dan Solusi Supaya Diacc
Dilansir dari laman resmi cicilan.id, berikut ini langkah-langkah mengajukan perpanjangan pinjaman BRI:
1. Pertama, datangi kantor cabang Bank BRI yang berada disekitar lokasi nasabah sambil membawa bukti pembayaran angsuran bulanan.
2. Setelah sampai di kantor cabang kemudian langsung saja ambil nomor antrean pada bagian CS dan jangan lupa untuk mengisi form antrean.
3. Silakan tunggu terlebih dahulu hingga mendapat giliran panggilan.
4. Setelah dipanggil, selanjutnya tinggal menuju pada bagian CS dan sampaikan maksud kedatangan nasabah bahwa akan memperpanjang pinjaman.
Selain itu, ajukan juga reschedule kredit atau penjadwalan ulang kepada petugas CS.
5. Jika sudah maka nasabah akan diarahkan untuk menemui debt collector dan sampaikan hal yang menyebabkan harus memperpanjang pinjaman pada Bank BRI.
6. Selain itu, tunjukkan juga itikad baik untuk melunasi pinjaman tersebut agar pengajuan perpanjangan pinjaman bisa diterima.
7. Kemudian jika ingin menambah pinjaman, maka lunasi sisa hutang terlebih dahulu baru bisa menambah pinjaman pada Bank BRI.
Jika pengajuan perpanjangan pinjaman tersebut sudah diterima, maka nasabah harus mematuhi ketentuan yang ada lalu ikuti kesepakatan selanjutnya.
Setelah itu, usahakan untuk selalu membayar angsuran tepat waktu agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Baca Juga: Padahal Tak Pernah Telat Bayar, Debitur Ini Pengajuan KUR BRI-nya Ditolak Gegara Ada Pinjol
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar