GridFame.id -
Tak hanya bank, investasi juga ada yang syariah.
Investasi saat ini sangat penting di era yang semakin maju.
Investasi juga sangat bagus untuk tabungan di masa depan.
Namun, anda juga bisa memilih untuk berinvestasi dengan jangka waktu yang pendek.
Nah, apa bedanya investasi syariah dengan yang konvensional?
Investasi syariah adalah pengelolaan uang secara efektif dan menguntungkan.
Tetapi, bedanya investasi syariah ini berpedoman kepada bebas riba dan prinsip hukum syariah.
Dimana ketentuannya telah disusun secara resmi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Anda tak perlu khawatir tentang ke resmian investasi Syariah ini.
Lantaran, sudah pasti terdaftar dan resmi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Nah, berikut ini 5 rekomendasi investasi Syariah yang aman.
Melansir dari Kompas.com, ini 5 investasi syariah yang aman dan cocok menambah cuan:
1. Sukuk Menurut Fatwa
Akhmad Farroh Hassan dalam buku Fiqh Muammalah dari Klasik Hingga Kontemporer (2018) menjelaskan jika sukuk adalah instrumen yang digunakan untuk menghimpun dana demi kepentingan umum.
Adapun beberapa pihak-pihak yang terikat dalam sukuk antara lain pemilik asset, special purpose vechile (SPV), dan investor.
Berdasarkan prinsip syariah, jenis sukuk yang terdaftar secara internasional dan telah mendapatkan pengakuan dari The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) ialah sukuk ijarah, sukuk mudharabah, sukuk musyarakah, sukuk istisna, sukuk murabahah, dan sukuk saham.
Meskipun sama-sama berbentuk dokumen, terdapat perbedaan cara berinvestasi pada sukuk dan surat obligasi.
Untuk sukuk, pemilik mendapatkan sertifikat kepemilikan aset berwujud, sementara surat obligasi merupakan instrumen pengakuan utang.
2. Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel)
CWLS Ritel merupakan investasi syariah berupa investasi dana wakaf uang pada sukuk negara.
Dimana hasilnya nanti akan disalurkan oleh (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
Perbankan syariah menyediakan CWLS melalui series, seperti Sukuk Wakaf seri SWR001 seperti yang disediakan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).
Lalu, ada pula CWLS SWR002 dan SWR003 seperti yang disediakan oleh CIMB Niaga Syariah.
Baca Juga: 4 Tanda-tanda Modus Penipuan Investasi dengan Skema Ponzi, Bukannya Untung Malah Bikin Buntung!
3. Reksadana Syariah
Reksadana Syariah ini sangat cocok untuk investor pemula
Untuk Reksadana ini kita memercayai sepenuhnya kepada manajer investasi untuk pengelolaan dana.
Reksadana pun ada yang dapat dicairkan langsung dengan mengikuti harga per unit pada hari bursa dan membelinya lewat aplikasi online, seperti Bibit, Ajaib, Tokopedia, dan sebagainya.
4. Saham Syariah
Saham Syariah merupakan salah satu pilihan yang menarik untuk investasi syariah.
Hal tersebut berdasarkan statistik saham yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada periode kedua 2021 jumlah saham syariah dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebanyak 499.
5. Sukuk Linked Wakaf (SLW)
SLW merupakan produk investasi yang diterbitkan oleh pemerintah.
Hampir sama dengan CWLS hanya saja SLW ini investasi di atas tanah wakaf.
Karena sebetulnya tanah wakaf tidak boleh dijual atau diwarishkan sehingga SLW ada untuk membiayai pembangunan di atas tanah wakaf.
Baca Juga: 4 Tanda-tanda Modus Penipuan Investasi dengan Skema Ponzi, Bukannya Untung Malah Bikin Buntung!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar