Melansir dari video TikTok Vincent Liyanto, CFP, setidaknya ada dua trik nakal yang sering digunakan bank penyalur KPR nakal.
Yang pertama yakni melakukan berbagai ancaman kepada nasabah yang tidak jadi mengambil KPR dari bank tersebut setelah SP3K dikeluarkan.
"Misalnya kita sebagai calon nasabah ingin membatalkan atau tidak jadi memilih bank yang bersangkutan (setelah SP3K) keluar, nanti banknya akan mengancam kita dan mengatakan bahwa SP3K itu tidak bisa dibatalkan dan perlu membayar denda.
Atau kalau SP3K-nya sudah keluar (lalu membatalkan), nantinya SLIK OJK/BI Checking kita akan menjadi buruk dan akan berakibat pada bisa atau tidaknya kita mengajukan KPR ke bank lain," jelas Vincent Liyanto, dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.
Padahal, pada kenyataannya SP3K tidak bisa mengikat calon nasabah jika belum ditandatangani.
Sehingga, tidak masalah calon nasabah membatalkan jika belum menandatangani SP3K.
Yang kedua adalah trik nakal yang dilakukan pihak bank dengan developer.
Trik yang satu ini biasanya dilakukan untuk memaksa calon nasabah untuk langsung menyetujui SP3K.
"Biasanya, sales KPR atau sales bank itu melakukan kerja sama dengan developer bahwa mereka tidak mau menemui calon nasabah yang ingin membeli rumah sebelum calon nasabahnya menyetujui SP3K," lanjutnya.
Padahal, calon nasabah berhak bertanya dan memeriksa lebih lanjut sebelum membelinya.
Jika Anda menemui oknum bank yang menggunakan trik di atas, sebaiknya segera cari bank penyalur lain.
Baca Juga: Pengajuan KPR Ditolak, Apakah Kemungkinan Masih Bisa Disetujui Jika Mengajukan di Bank Lain?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar