GridFame.id -
Penagihan debt collector pinjol memang sangat meresahkan.
Bagaimana tidak, banyak masyarakat yang dirugikan oleh penagihan debt collector pinjol.
Pasalnya, suah sering debt collector pinjol menagih dengan cara kasar.
Tak hanya itu saja, mereka juga akan melakukan teror telepon ke debitur.
Ada juga yang mengdaukan kalau debt collector pinjol meneror nomor diluar kontak darurat.
Masysrakat juga mengeluhkan debt collector pinjol yang datang dan bertindak kasar.
Padahal OJK telah mengatur soal penagihan debt collector pinjol.
Dimana debt collector dilarang menagih dengan melakukan kekerasan.
Pihak kepolisian sempat melakukan penggerebekan.
Ia pun membongkar bagaimana debt collector pinjol melakukan penagihan.
Tak disangka, dalam satu kantor tersebut sebanyak lebih dari 20 ribu nasabah dari 14 aplikasi ditangani pihak mereka.
Baca Juga: Galbay AdaPundi Benarkah Ada DC Lapangan? Simak Tips Menghadapinya
Dikutip dari Kompas, pihak kepolisian Kota Pontianak menggerebek sebuah kantor penagih utang di jalan Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan bahwa kantor tersebut menangani 22.530 dari 14 aplikasi pinjol.
Pihak kepolisian juga membeberkan bagaimana cara debt collector melakukan penagihan ke nasabah:
1. Mereka akan melakukan penagihan dengan menelpon langsung dan mengirimkan pesan template WA yang isinya mengingatkan.
2. DC akan menghubungi dan mengirimkan pesan template WA kembali namun isinya penekanankepada nasabah untuk segera melunasi tagihan.
3. Ketika sudah jatuh tempo, barulah mereka akan melakukan teror sampai mengancam nasabah.
Lalu bagaimana cara menghadapi teror dc pinjol?
- Jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
- Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK melalui
- Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI yang nantinya akan diteruskan kepada OJK.
Baca Juga: Jangan Kira Lebih Baik dari Pinjol! Ini 5 Bahaya Meminjam Uang di Koperasi yang Bikin Jantungan
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar