Dalam skema mudharabah, bank bertindak sebagai pemilik modal (rab al-maal) dan pihak yang meminjam uang bertindak sebagai pengelola bisnis (mudharib).
Keuntungan dari usaha yang didanai oleh pinjaman tersebut kemudian dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya antara bank dan pihak peminjam.
Dalam skema musyarakah, bank dan pihak peminjam menyumbangkan modal untuk melakukan investasi atau bisnis bersama.
Keuntungan dan kerugian dari bisnis tersebut dibagi sesuai dengan nisbah (rasio) yang disepakati di awal.
Murabahah adalah bentuk jual beli dengan keuntungan yang telah disepakati di awal antara bank dan pihak peminjam.
Bank membeli aset atau barang yang diinginkan oleh pihak peminjam dan menjualnya kepada peminjam dengan harga yang telah disepakati.
Pembayaran dapat dilakukan secara langsung atau melalui angsuran.
Baca Juga: Simak 5 Rekomendasi Pinjaman Bank Untuk Pensiunan
Ijarah adalah mekanisme bagi hasil yang digunakan dalam pembiayaan leasing.
Bank membeli aset yang diinginkan oleh pihak peminjam dan menyewakannya kepada peminjam untuk jangka waktu tertentu.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar