GridFame.id - Ini beberapa mekanisme bagi hasil yang harus dipahami sebelum ambil kredit di bank syariah.
Bank sejak dulu menjadi rujukan bagi banyak orang yang membutuhkan dana.
Baik untuk modal usaha maupun untuk kebutuhan yang lain.
Ada dua jenis bank yang bisa dipilih untuk mengajukan pinjaman.
Yakni bank konvensional dan bank syariah.
Banyak sekali yang mengambil pinjaman di bank konvensional.
Namun, tak sedikit yang mengambil pinjaman di bank syariah untuk menghindari riba.
Sebagaimana diketahui, tidak ada bunga di dalam transaksi bank syariah.
Sebagai gantinya, bank syariah memberlakukan sistem bagi hasil.
Sebelum mengajukan pinjaman di bank syariah, Anda harus tahu dulu apa saja mekanisme bagi hasil yang biasa digunakan.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Gagal Bayar Kredit Bank, Apakah Utang Auto Lunas Jika Jaminan Disita?
Dalam skema mudharabah, bank bertindak sebagai pemilik modal (rab al-maal) dan pihak yang meminjam uang bertindak sebagai pengelola bisnis (mudharib).
Keuntungan dari usaha yang didanai oleh pinjaman tersebut kemudian dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya antara bank dan pihak peminjam.
Dalam skema musyarakah, bank dan pihak peminjam menyumbangkan modal untuk melakukan investasi atau bisnis bersama.
Keuntungan dan kerugian dari bisnis tersebut dibagi sesuai dengan nisbah (rasio) yang disepakati di awal.
Murabahah adalah bentuk jual beli dengan keuntungan yang telah disepakati di awal antara bank dan pihak peminjam.
Bank membeli aset atau barang yang diinginkan oleh pihak peminjam dan menjualnya kepada peminjam dengan harga yang telah disepakati.
Pembayaran dapat dilakukan secara langsung atau melalui angsuran.
Baca Juga: Simak 5 Rekomendasi Pinjaman Bank Untuk Pensiunan
Ijarah adalah mekanisme bagi hasil yang digunakan dalam pembiayaan leasing.
Bank membeli aset yang diinginkan oleh pihak peminjam dan menyewakannya kepada peminjam untuk jangka waktu tertentu.
Peminjam membayar sewa kepada bank selama periode sewa.
Prinsip umum dalam sistem bagi hasil adalah adanya pembagian keuntungan dan risiko antara bank syariah dan pihak peminjam.
Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah atau kesepakatan sebelumnya, sementara risiko juga dibagi sesuai dengan proporsi kepemilikan modal atau kontribusi masing-masing pihak.
Penting untuk dicatat bahwa rincian dan persyaratan bagi hasil dapat bervariasi antara bank syariah dan produk pinjaman yang ditawarkan.
Oleh karena itu, sebaiknya Anda menghubungi bank syariah terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih terperinci sesuai dengan produk dan layanan yang mereka sediakan.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Apakah Orang yang Biasa Menerima BLT Bisa Mengajukan Kredit Bank? Begini Penjelasannya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar