Jaminan adalah suatu bentuk perlindungan atau jaminan yang diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan pembayaran utang.
Jaminan dapat berbentuk aset berharga, seperti properti, kendaraan, atau investasi lainnya.
Jika peminjam gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar pinjaman, pemberi pinjaman memiliki hak untuk mengambil dan menjual jaminan tersebut.
Guna mendapatkan kembali jumlah yang dipinjam.
Agunan adalah suatu bentuk jaminan yang diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman dengan mengikatkan aset tertentu sebagai jaminan.
Dalam hal ini, aset yang dijadikan agunan harus ditentukan secara jelas dalam perjanjian pinjaman.
Jika peminjam gagal membayar pinjaman, pemberi pinjaman memiliki hak untuk menjual aset yang dijadikan agunan guna mendapatkan kembali jumlah yang dipinjam.
Perbedaan antara jaminan dan agunan terletak pada jenis aset yang digunakan sebagai jaminan.
Baca Juga: Bukan Cuma Tanah dan Rumah, Ini Sederet Aset yang Ternyata Bisa Dijadikan Jaminan Kredit Bank
Jaminan dapat mencakup berbagai jenis aset yang memiliki nilai.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar