GridFame.id - Ini dia perbedaan jaminan dan agunan saat mengajukan kredit bank.
Anda tentu saja tidak asing dengan istilah jaminan dan agunan.
Apalagi kalau Anda pernah mengajukan pinjaman ke bank.
Jaminan dan agunan menjadi persyaratan yang penting.
Namun, selama ini banyak yang masih salah kaprah soal dua hal tersebut.
Banyak yang menganggap jaminan dan agunan sama.
Padahal, keduanya adalah hal yang berbeda.
Meski hampir mirip, ada perbedaan mendasar yang harus Anda pahami.
Nah, artikel ini akan membahas perbedaan antara jaminan dan agunan.
Apa saja perbedaannya?
Simak artikel ini sampai tuntas!
Baca Juga: Jauh Lebih Mudah! Ini Syarat Ajukan KUR Syariah Pegadaian Tanpa Jaminan
Jaminan adalah suatu bentuk perlindungan atau jaminan yang diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan pembayaran utang.
Jaminan dapat berbentuk aset berharga, seperti properti, kendaraan, atau investasi lainnya.
Jika peminjam gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar pinjaman, pemberi pinjaman memiliki hak untuk mengambil dan menjual jaminan tersebut.
Guna mendapatkan kembali jumlah yang dipinjam.
Agunan adalah suatu bentuk jaminan yang diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman dengan mengikatkan aset tertentu sebagai jaminan.
Dalam hal ini, aset yang dijadikan agunan harus ditentukan secara jelas dalam perjanjian pinjaman.
Jika peminjam gagal membayar pinjaman, pemberi pinjaman memiliki hak untuk menjual aset yang dijadikan agunan guna mendapatkan kembali jumlah yang dipinjam.
Perbedaan antara jaminan dan agunan terletak pada jenis aset yang digunakan sebagai jaminan.
Baca Juga: Bukan Cuma Tanah dan Rumah, Ini Sederet Aset yang Ternyata Bisa Dijadikan Jaminan Kredit Bank
Jaminan dapat mencakup berbagai jenis aset yang memiliki nilai.
Sementara agunan merupakan aset yang secara khusus diikatkan sebagai jaminan untuk pinjaman tertentu.
Agunan adalah bentuk jaminan yang lebih khusus dan terbatas.
Dalam konteks pinjaman, pemberi pinjaman biasanya meminta jaminan atau agunan untuk meminimalkan risiko mereka jika peminjam tidak dapat membayar pinjaman.
Dengan adanya jaminan atau agunan, pemberi pinjaman memiliki aset yang dapat mereka jual jika terjadi kegagalan pembayaran.
Hal ini memberikan kepastian bagi pemberi pinjaman bahwa mereka memiliki cara untuk mendapatkan kembali jumlah yang dipinjam, meskipun peminjam gagal memenuhi kewajibannya.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Pinjol Minta Barang Berharga Sebagai Jaminan? Jangan Langsung Berikan, Begini Cara Menghadapinya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar