Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang ditentukan berdasarkan perjanjian kerja
Berdasarkan Pasal 13 PP 35/2021, PKWT paling sedikit harus memuat:
- Nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh
- Jabatan atau jenis pekerjaan
- Tempat pekerjaan
- Besaran dan cara pembayaran Upah
- Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
- Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT
- Tempat dan tanggal PKWT dibuat
- Tanda tangan para pihak dalam PKWT.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar