Baca Juga: Gaji Tak Sesuai Perjanjian dan Sering Telat Cair? Begini Cara Melaporkan Perusahaan yang Langgar Aturan ke Disnaker
Kemudian, jika Anda dipekerjakan secara kontrak atau PKWT, Anda harus melihat juga apakah diperjanjikan adanya masa percobaan dalam perjanjian kerja Anda.
Hal ini karena dalam PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
Jika dalam PKWT disyaratkan masa percobaan kerja, maka masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Sedangkan, jika Anda dipekerjakan secara tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”), maka berdasarkan Pasal 54 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh serta jabatan atau jenis pekerjaan
- Tempat pekerjaan, besarnya upah dan cara pembayarannya
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja, tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Namun, beda halnya dengan PWKT, dalam PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan, dan dalam masa percobaan kerja, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Jika PKWTT dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar