Dilansir dari laman resmi simasinsurtech.com, ada beberapa pihak yang bisa dimintai pertanggung jawaban untuk masalah ini:
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, terdapat beberapa jenis jalan, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
Jalan nasional adalah jalan yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Jalan provinsi adalah jalan penghubung ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota di provinsi itu.
Bisa juga jalan yang mengoneksikan satu ibu kota kabupaten/kota dengan ibu kota kabupaten/kota lain di satu provinsi serta jalan strategi provinsi.
Adapun jalan kabupaten/kota antara lain menjadi penghubung ibu kota kabupaten/kota dengan ibu kota kecamatan atau pusat desa, antar-ibu kota kecamatan, ibu kota kecamatan dengan desa, dan antardesa.
Sedangkan jalan desa adalah jalan yang menghubungkan kawasan di dalam desa serta jalan lingkungan.
Berdasarkan pembagian itu, klaim ganti rugi atas jalan rusak bisa ditujukan kepada pemerintah pusat hingga pemerintah desa atau kelurahan sesuai dengan lokasi kejadian.
Rinciannya:
- Pemerintah pusat: jalan nasional
Baca Juga: Banyak yang Masih Salah Kaprah! Simak Ini Dia Perbedaan Tabungan Pendidikan dan Asuransi Pendidikan
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar