GridFame.id - Capek melintas di jalan yang rusak dan banyak lubang?
Jalan yang rusak memberikan dampak buruk bagi pengemudi yang melintas.
Permasalahan jalan rusak seolah tak pernah ada habisnya di negara ini.
Beberapa waktu laku Presiden Jokowi dan beberapa menteri berkunjung di Lampung setelah viral kasus jalan rusak puluhan tahun.
Masalah ini sebelumnya diungkap TikToker bernama Bima.
Berkat Bima kini jalan yang telah lama rusak itu mulai diperbaiki.
Tak hanya di Lampung, beberapa masyarakat pun mulai buka suara terkait jalan rusak di daerah tempat tinggalnya.
Selain membahayakan karena meningkatkan risiko kecelakaan, jalan berlubang juga menyebabkan kendaraan cepat rusak.
Sayangnya belum banyak yang tahu ternyata ada pihak-pihak yang bisa dimintai ganti rugi untuk masalah ini.
Siapa saja?
Ini dia pihak yang bisa dimintai ganti rugi saat kecelakaan akibat jalan rusak dan berlubang.
Dilansir dari laman resmi simasinsurtech.com, ada beberapa pihak yang bisa dimintai pertanggung jawaban untuk masalah ini:
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, terdapat beberapa jenis jalan, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
Jalan nasional adalah jalan yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Jalan provinsi adalah jalan penghubung ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota di provinsi itu.
Bisa juga jalan yang mengoneksikan satu ibu kota kabupaten/kota dengan ibu kota kabupaten/kota lain di satu provinsi serta jalan strategi provinsi.
Adapun jalan kabupaten/kota antara lain menjadi penghubung ibu kota kabupaten/kota dengan ibu kota kecamatan atau pusat desa, antar-ibu kota kecamatan, ibu kota kecamatan dengan desa, dan antardesa.
Sedangkan jalan desa adalah jalan yang menghubungkan kawasan di dalam desa serta jalan lingkungan.
Berdasarkan pembagian itu, klaim ganti rugi atas jalan rusak bisa ditujukan kepada pemerintah pusat hingga pemerintah desa atau kelurahan sesuai dengan lokasi kejadian.
Rinciannya:
- Pemerintah pusat: jalan nasional
Baca Juga: Banyak yang Masih Salah Kaprah! Simak Ini Dia Perbedaan Tabungan Pendidikan dan Asuransi Pendidikan
- Pemerintah provinsi: jalan provinsi
- Pemerintah kabupaten/kota: jalan kabupaten/kota
- Pemerintah desa: jalan desa
Permintaan ganti rugi atas kerugian akibat jalan rusak juga bisa disampaikan kepada pengembang properti bila lokasi kejadian berada di jalan khusus properti tersebut.
Contohnya jalan di perumahan atau kompleks, namun penting untuk digarisbawahi bahwa pengembang perumahan bisa jadi telah menyerahkan pengelolaan jalan itu kepada pemerintah daerah.
Bila ini terjadi, urusan klaim ganti rugi harus diselesaikan dengan pemerintah daerah setempat, biasanya pemerintah kabupaten/kota jadi harus menanyakan dulu kepada developer soal pengelolaan jalan tersebut.
Di Indonesia, PT Jasa Marga menjadi operator jalan satu-satunya yang bertanggung jawab memastikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol.
Jadi jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak di sepanjang jalan tol, klaim kerugian dapat dialamatkan ke PT Jasa Marga.
Jasa Marga juga bisa dimintai pertanggungjawaban atas kerugian materiil akibat rusaknya kendaraan karena kondisi jalan tol yang buruk.
Misalnya mobil rusak lantaran menghantam lubang di jalan tol, pengemudi mobil itu dapat segera menghubungi Jasa Marga untuk meminta bantuan hingga mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi pada mobil tersebut.
Selain para penyelenggara jalan, PT Jasa Raharja selaku perusahaan asuransi sosial dapat dikontak untuk urusan klaim ganti rugi atas terjadinya insiden akibat jalan rusak.
Namun Jasa Raharja cuma bisa menerima klaim kerugian ketika pengguna jalan mengalami luka-luka sehingga harus dirawat medis atau meninggal akibat kecelakaan.
Segala kerugian akibat kendaraan rusak tidak masuk ranah perlindungan asuransi Jasa Raharja.
Meski begitu, Jasa Raharja tak hanya dapat memberikan layanan asuransi yang berkaitan dengan jalan rusak.
Bila jalan tak rusak pun ketika pengguna jalan mengalami kecelakaan bisa mengajukan klaim ganti rugi asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuan.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar