GridFame.id - Memiliki utang di aplikasi atau website pinjol sebenarnya bukan merupakan sebuah kesalahan.
Siapapun berhak dan bebas mengajukan pinjaman di pinjol.
Namun diperlukan kehati-hatian agar tak menyesal di kemudian hari.
Pasalnya memiliki utang di pinjol memiliki risiko yang cukup berat.
Apalagi belakangan makin banyak kasus orang yang mengalami depresi akibat galbay pinjol.
Bukan hanya teror debt collector yang harus dihadapi, tetapi juga berbagai risiko berat lain untuk masa depan peminjam.
Belum lagi bermunculan oknum-oknum pinjol ilegal yang sering menjebak para peminjam.
Modus yang dipakai pun bermacam-macam, termasuk berani memalsukan logo OJK atau membuat nama mirip pinjol legal.
Untuk itu, calon peminjam wajib teliti dalam memilih pinjol sebelum berutang.
Agar tak galbay, ada beberapa poin yang harus diingat calon peminjam.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar