Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, ada beberapa poin penting yang harus dipikirkan sebelum utang pinjol, yaitu:
1. Pastikan penyelenggara pinjol atau Fintech Lending/Peer-to-Peer telah berizin dan terdaftar di OJK.
Anda dapat mengeceknya secara berkala di laman milik OJK.
2. Pastikan penyelenggara pinjol jelas berbentuk badan hukum Indonesia, serta memiliki tujuan, laman, atau aplikasi yang jelas.
Hindari penyelenggara pinjol yang secara perorangan hanya bergerak ‘gali lubang tutup lubang’ untuk bayar utang.
Usahakan tagihan tidak boleh 2 kali lipat melebihi pokok utangnya, di mana suku bunga tidak boleh lebih dari 0,8 persen per harinya.
4. Sesuaikan dana pinjol dengan kemampuan bayar yang dimiliki.
Hal ini perlu dilakukan agar bisa membayar angsuran secara tepat waktu dan tidak timbul keterlambatan/cidera janji di kemudian hari.
5. Terakhir, teliti terlebih dahulu seluruh poin-poin yang dicantumkan dalam dokumen pinjaman.
Semoga informasi ini membuat Anda terhindar dari galbay dan teror pinjol ya.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar