GridFame.id - Memiliki utang di aplikasi atau website pinjol sebenarnya bukan merupakan sebuah kesalahan.
Siapapun berhak dan bebas mengajukan pinjaman di pinjol.
Namun diperlukan kehati-hatian agar tak menyesal di kemudian hari.
Pasalnya memiliki utang di pinjol memiliki risiko yang cukup berat.
Apalagi belakangan makin banyak kasus orang yang mengalami depresi akibat galbay pinjol.
Bukan hanya teror debt collector yang harus dihadapi, tetapi juga berbagai risiko berat lain untuk masa depan peminjam.
Belum lagi bermunculan oknum-oknum pinjol ilegal yang sering menjebak para peminjam.
Modus yang dipakai pun bermacam-macam, termasuk berani memalsukan logo OJK atau membuat nama mirip pinjol legal.
Untuk itu, calon peminjam wajib teliti dalam memilih pinjol sebelum berutang.
Agar tak galbay, ada beberapa poin yang harus diingat calon peminjam.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, ada beberapa poin penting yang harus dipikirkan sebelum utang pinjol, yaitu:
1. Pastikan penyelenggara pinjol atau Fintech Lending/Peer-to-Peer telah berizin dan terdaftar di OJK.
Anda dapat mengeceknya secara berkala di laman milik OJK.
2. Pastikan penyelenggara pinjol jelas berbentuk badan hukum Indonesia, serta memiliki tujuan, laman, atau aplikasi yang jelas.
Hindari penyelenggara pinjol yang secara perorangan hanya bergerak ‘gali lubang tutup lubang’ untuk bayar utang.
Usahakan tagihan tidak boleh 2 kali lipat melebihi pokok utangnya, di mana suku bunga tidak boleh lebih dari 0,8 persen per harinya.
4. Sesuaikan dana pinjol dengan kemampuan bayar yang dimiliki.
Hal ini perlu dilakukan agar bisa membayar angsuran secara tepat waktu dan tidak timbul keterlambatan/cidera janji di kemudian hari.
5. Terakhir, teliti terlebih dahulu seluruh poin-poin yang dicantumkan dalam dokumen pinjaman.
Semoga informasi ini membuat Anda terhindar dari galbay dan teror pinjol ya.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar