GridFame.id - Ini beberapa jenis ancaman debt collector pinjol yang ternyata cuma omong kosong belaka.
Saat ini, banyak sekali masyarakat yang terjerat utang pinjol.
Kebanyakan orang memilih pinjam uang di pinjol gegara syaratnya yang mudah.
Selain itu, proses pencairannya juga tergolong cepat.
Yakni hanya dalam hitungan hari saja, bahkan dalam hitungan jam.
Namun, banyak debitur yang kesulitan bayar utang hingga harus menunggak.
Bahkan tak sedikit yang saat ini tengah berurusan dengan debt collector.
Meski banyak debt collector yang baik, tak sedikit debt collector yang kurang beradab dalam menagih utang.
Mereka akan melakukan berbagai macam cara agar debitur segera bayar utang.
Salah satunya dengan melakukan ancaman-ancaman.
Nah, berikut ini adalah beberapa ancaman debt collector yang ternyata cuma omong kosong saja.
Baca Juga: Cegah Penipuan Online, Berikut Cara Bisukan Panggilan WA Dari Nomor Tak Dikenal
Melansir dari laman beberapa sumber, berikut ancaman hoax yang sering digunakan oleh debt collector pinjol.
Melansir dari video TikTok Ego Channel, debt collector tidak boleh melibatkan pihak kepolisian saat menagih utang ke rumah.
Jadi, kalau ada debt collector yang mengancam demikian, tidak usah takut.
Melansir dari laman Hukumonline.com, anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam menjelaskan bahwa penegak hukum tidak bisa menjerat debitur yang tidak mampu membayar pinjaman tersebut.
Sebab, permasalahan tersebut termasuk kategori perjanjian utang-piutang sehingga bukan ranah pidana melainkan perdata.
“Tidak bisa seseorang dipidana karena tidak mampu membayar pinjaman. Sebab ini masuknya ke ranah perdata,” jelas Anam di Kantor LBH Jakarta, Senin (4/2).
Hal tersebut tercantum dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang."
Pada aturan yang berlaku, menyebarkan data milik debitur ke media sosial adalah sebuah pelanggaran.
Jika melakukannya, debt collector pinjol justru bisa dikenai sanksi.
Untuk itu, jangan percaya jika debt collctor mengancam Anda sebarkan data di media sosial.
Kemungkinan besar hal tersebut cuma gertakan saja.
Kalau debt collector nekat, Anda bisa melaporkan debt collector ke pinjol yang bersangkutan.
Atau Anda juga bisa langsung melaporkannya ke polisi.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar