Ya, Anda tetap dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) meskipun riwayat kredit Anda di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih kosong.
SLIK adalah sistem yang mencatat riwayat kredit seseorang.
Termasuk keterlambatan pembayaran atau masalah lainnya terkait kredit.
Meskipun riwayat kredit yang baik di SLIK dapat menjadi referensi yang baik bagi bank atau lembaga keuangan dalam mengevaluasi permohonan KPR Anda, ketiadaan riwayat kredit di SLIK tidak berarti bahwa Anda tidak dapat mengajukan KPR.
Banyak faktor lain yang akan dipertimbangkan oleh bank atau lembaga keuangan dalam menilai kelayakan Anda untuk mendapatkan KPR.
Seperti penghasilan, pekerjaan, rasio hutang, dan sebagainya.
Sebagai calon peminjam, Anda masih perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank atau lembaga keuangan.
Ini mungkin termasuk memiliki penghasilan yang stabil, memiliki uang muka yang cukup, dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank.
Dalam beberapa kasus, bank mungkin juga meminta Anda untuk memberikan jaminan atau co-borrower sebagai syarat pengajuan KPR.
Namun, perlu diingat bahwa meskipun riwayat kredit kosong tidak menjadi hambatan utama.
Memiliki riwayat kredit yang baik atau rekam jejak keuangan yang kuat dapat memberikan kepercayaan tambahan bagi bank atau lembaga keuangan dalam menyetujui aplikasi KPR Anda dan menawarkan suku bunga yang lebih baik.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar