Melansir dari video TikTok Vincent Liyanto, CFP., sanksi yang diberikan untuk orang yang tidak menonaktifkan NPWP setelah berhenti bekerja adalah denda.
"Jika kalian memiliki NPWP dan kalian belum menghapus serta menonefektifkan NPWP kalian, kalian masih memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan.
Saat kalian melanggar pelaporan SPT tahunan saat NPWP masih aktif, kalian bisa dikenakan denda pelaporan per tahun pajak sebesar 100 ribu rupiah," jelasnya, dikutip oleh GridFame.id.
Lantas, bagaimana cara menonaktifkan NPWP agar statusnya non efektif?
Melansir dari laman Online-pajak.com, Anda bisa mengajukan penghapusan NPWP secara offline dan online.
Untuk menonaktifkan NPWP secara offline, Anda bisa langsung mengunjungi KPP daerah Anda.
Jangan lupa membawa KTP, surat pernyataan wajib pajak non-efektif.
Untuk menonaktifkan NPWP secara online, Anda bisa mengunjungi laman Pajak.go.id.
Kemudian isi formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif pada menu e-registration.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Maret Terakhir Lapor, Begini Cara Cek NIK e-KTP Sudah Terdaftar Jadi NPWP Atau Belum
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar